Sabtu, 12 November 2016

TAHLILAN YUK...

DALIL TAHLILAN ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻮﻛﺎﺗﻰ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﺍﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻣﻦ ﺍﻹﺟﺘﻤﺎﻉ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻟﺘﻼﻭﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻣﻮﺍﺕ ﻭﻛﺬﺍﻟﻚ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺍﻹﺟﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﺘﻰ ﻟﻢ ﺗﺮﺩ ﻓﻰ ﺍﻟﺸﺮﺋﻌﺔ ﺍﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺧﺎﻟﻴﺔ ﻋﻦ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻓﻬﻰ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﻷﻥّ ﺍﻹﺟﺘﻤﺎﻉ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺤﺮّﻡ ﻓﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻻ ﺳﻴّﻤﺎ ﻟﺘﺤﺼﻴﻞ ﻃﺎﻋﺔ ﻛﺎﻟﺘﻼﻭﺓ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻭﻻ ﻳﻘﺪﺡ ﻓﻰ ﺫﻟﻚ ﻛﻮﻥ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺘﻼﻭﺓ ﻣﺠﻌﻮﻟﺔ ﻟﻠﻤﻴّﺖ ﻓﻘﺪ ﻭﺭﺩ ﺟﻨﺲ ﺍﻟﺘﻼﻭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻤﺠﺘﻤﻌﻴﻦ ﻛﻤﺎ ﻓﻰ ﺣﺪﻳﺚ ﺇﻗﺮﺅﺍ ﻳّﺲ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎ ﻛﻢ ﻭﻫﻮ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺗﻼﻭﺓ ﻳـﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮﻳﻦ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻴّﺖ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮﻩ ﻭﺑﻴﻦ ﺗﻼﻭﺓ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻪ ﻟﻤﻴّﺖ ﻓﻰ ﻣﺴﺠﺪ ﺃﻭ ﺑﻴﺘﻪ “Telah berkata Imam Syaukani, bahwa adat kebiasaan yang berlaku dibeberapa negeri mengenai berkumpul di dalam masjid-masjid untuk membaca Qur’an atas segala orang yang meninggal dunia, demikian juga di-rumah-rumah dan semua perhimpunan yang tidak terdapat pada syari’at, jika ia sunyi dari ma’siat, maka itu boleh, karena berkumpul itu pada dirinya tidak diharamkan. Apalagi untuk menghasilkan taat seperti bacaan dan sejenisnya dan tidak menjadi tercela keadaan bacaan itu dijadikan untuk mayit; maka sesungguhnya terdapat di dalam syari’at jenis bacaan dari pada jamaah yang berkumpul, seperti pada hadits “Iqrauu Yasin’ala mautaakum”. Hadits ini hasan. Dan tidak ada bedanya diantara bacaan Yasin dari para jamaah yang hadir di sisi mayit, atau diatas kuburnya; dan tidak berbeda pula diantara membaca semua ayat Al-Qur’an atau setengah-nya bagi mayit dimasjid atau di rumahnya”. { Al-Syaukani, Muhammad bin Ali, Irsyadus-Saiel Ila Dalailil Masaiel, 46} ●Shadaqah Dalam Bentuk Makanan. Sering dan hampir setiap hari kita mengikuti upacara-upacara selamatan (tahlil dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan di negara kita, bahkan juga dinegara-negara (Islam) lainnya di dunia ini. Pada umumnya upacara-upacara semacam itu diakhiri dengan menghidangkan makanan-makanan ala-kadarnya dalam bentuk yang bermacam-macam. Adakah hal ini dibolehkan oleh syari’at agama Islam? Dibawah ini penulis berikan jawabnya dengan menunjukkan beberapa buah hadits sebagai berikut : Hadits I : ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻭﺃﻥّ ﺍﻟﻌﺎﺹ ﺑﻦ ﻭﺍﺋﻞ ﻧﺬﺭ ﻓﻰ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴّﺔ ﺃﻥ ﻳﻨﺤﺮ ﻣﺎﺋﺔ ﺑﺪﻧﺔ ﻭﺃﻥّ ﻫﺸﺎﻡ ﺑﻦ ﺍﻟﻌﺎﺹ ﻧﺤﺮ ﺣﺼّﺘﻪ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﻭﺃﻥّ ﻋﻤﺮﺍ ﻳﺴﺄﻝ ﺍﻟﻨّﺒﻲّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﻣّﺎ ﺃﺑﻮﻙ ﻓﻠﻮ ﺃﻗﺮّ ﺑﺎﻟﺘّﻮﺣﻴﺪ ﻏﺼﻤﺖ ﺃﻭ ﺗﺼﺪّﻗﺖ ﻋﻨﻪ ﻧﻔﻌﻪ ﺫﻟﻚ “Dari Abdillah bin Amr, bahwa Ash bin Wail (yaitu ayahnya Amr) telah bernadzar pada zaman jahiliah akan menyembelih 100 unta, dan bahwa Hisyam bin ‘Ash (yaitu saudaranya Amr) telah memotong bagiannya 50 unta, dan bahwa Amr (yaitu ayah Abdillah) bertanya kepada Nabi saw. tentang hal itu, maka bersabda Nabi saw : “Adapun ayahmu jika mengaku dengan tauhid (yakni beriman); maka berpuasa engkau atau bershada¬qah untuk dia, niscaya menjadi manfaat yang dernikian itu bagi ayahmu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad). { Al-Arabi, Muhammad, Is’aful Muslimin Wal Muslimat, Jeddah, Al fatah, t.t, 76.} Hadits II : ﺃﺧﺮﺝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻓﻰ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺰﻫﺪ ﺣﺪّﺛﻨﺎ ﻫﺎﺷﻢ ﺑﻦ ﺍﻟﻘﺎﺷﻢ ﺟﺪّﺛﻨﺎ ﺍﻷﺷﺠﻌﻰ ﻋﻦ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ ﺇﻥّ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻰ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒّﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﺗﻠﻚ ﺍﻷﻳّﺎﻡ ‘Telah meriwayatkan Imam Ahmad bin Hambal didalam kitab AZZUHD, telah menceriterakan kepada kami, Hasyim bin Qasim, ia berkata, telah menceriterakan kepada kami, Al-Asyja’ie dari Sufyan, ia berkata, te¬lah berkata Thowus : “Bahwasanya orang-orang yang te¬lah meninggal dunia itu difitnah(mendapat pertanyaan dari malaikat Mukar dan Nakir) dalam kuburnya selama 7 hari, maka adalah mereka itu (shahabat-shahabat) membaguskan akan shadaqah makanan untuk orang-orang yang telah meninggal dunia itu selama hari-hari tersebut. { Al-Sayuthi, Al Hafizh Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar, Al-Hawi lil Fatawa, juz II. Mesir, Al Qudsi, 1351 H, 370-37}. Di dalam kitab FATAWA-QUBRA, Ibnu Hajar telah menyebutkan sebagai berikut : ﺇﺫﺍﻹﻃﻌﺎﻡ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻴّﺖ ﺻﺪﻗﺔ ﻭﻫﻲ ﺗﺴﻦّ ﻋﻨﻪ ﺇﺟﻤﻌﺎ “Karena bershadaah makanan untuk mayit disunnahkan dengan ijma’.{ Al-Haitami, Al Fatawal Kubro, Juz II, 31.} ACARA 3 HARI, 7 HARI TELAH ADA DI MASA GENERASI SALAF YAITU SAHABAT NABI SAW ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎﻡ ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ، ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ! ، ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ Ketika Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan – hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdul Muttalib ra : Wahai hadirin.., sungguh telah wafat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra mengulurkan tangannya dan makan, maka orang – orang pun mengulurkan tangannya masing – masing dan makan . (Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110) Acara Tahlil telah dilakukan di masa Sahabat Nabi, sebagaimana termaktub dlm kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut: ﻗﺎﻝ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻰ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺰﻫﺪ ﻟﻪ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﺎﺷﻢ ﺑﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﻗﺎﻝ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﻷﺷﺠﻌﻰ ﻋﻦ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻰ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻷﻳﺎﻡ , ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺃﺑﻮ ﻧﻌﻴﻢ ﻓﻰ ﺍﻟﺠﻨﺔ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺃﺑﻰ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﺎﺷﻢ ﺑﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﻷﺷﺠﻌﻰ ﻋﻦ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻰ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻷﻳﺎﻡ Artinya: “T elah berkata Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallaah ‘anhu di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut. Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.” Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut: ﺍﻥ ﺳﻨﺔ ﺍﻻﻃﻌﺎﻡ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﺑﻠﻐﻨﻰ ﺃﻧﻬﺎﻣﺴﺘﻤﺮ ﺍﻟﻰ ﺍﻷﻥ ﺑﻤﻜﺔ ﻭ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻓﺎﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺘﺮﻙ ﻣﻦ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺍﻟﻰ ﺍﻷﻥ ﻭ ﺍﻧﻬﻢ ﺃﺧﺬﻭﻫﺎ ﺧﻠﻔﺎ ﻋﻦ ﺳﻠﻒ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺼﺪﺭ ﺍﻷﻭﻝ Artinya: “Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.” ANJURAN MENGIKUTI AMAL SAHABAT ADALAH PERINTAH NABI SAW ﻭَﺗَﻔْﺘَﺮِﻕُ ﺃُﻣَّﺘِﻲْ ﻋَﻠَﻰ ﺛَﻼَﺙٍ ﻭَﺳَﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻣِﻠَّﺔًً ﻛُﻠُّﻬُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﺇِﻻَّ ﻣِﻠَّﺔً ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻭَﻣَﻦْ ﻫِﻲَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺃَﺻْﺤَﺎﺑِﻲْ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ) “… dan akan terpecah umatku kepada 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu golongan.” Mereka (shahabat) bertanya, “siapakah itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu yang aku dan para shahabatku berada di atasnya” (yang mengikuti jalanku dan para shahabatku-red) (HR. Tirmidzi). ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻗَﺮْﻧِﻲْ ﺛُﻢَّ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻳَﻠُﻮْﻧَﻬُﻢْ ﺛُﻢَّ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻳَﻠُﻮْﻧَﻬُﻢْ . “ Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Sahabat), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi’in), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi’ut Tabi’in) .”(HR. Bukhori- Muslim) “ Siapa saja yang mencari teladan, teladanilah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Karena merekalah orang yang paling baik hatinya diantara umat ini, paling mendalam ilmu agamanya, umat yang paling sedikit dalam berlebihan-lebihan, paling lurus bimbingannya, paling baik keadaannya. Allah telah memilih mereka untuk mendampingi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menegakkan agama-Nya. Kenalilah keutamaan mereka, dan ikutilah jalan mereka (Sahabat). Karena mereka semua berada pada shiratal mustaqim (jalan yang lurus) ” (Tafsir Al Qurthubi , 1/60). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata: “…Kami tidak akan tersesat selama kami tetap berpegang teguh dengan atsar (Pen: Perkataan ataupun perbuatan yang disandarkan kepada Sahabat ataupun Tabiin). ” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah , hal. 46) Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata, “ Para ulama kita dahulu senantiasa mengatakan: Apabila seseorang itu berada di atas atsar, maka itu artinya dia berada di atas jalan yang benar. ” (lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah , hal. 47). Imam Abu Hatim Ar Razi Rah.a berkata: “ Di antara ciri ahli bid’ah adalah mencela ahli atsar! ” (Ashlu Sunnah hal 24.). Jadi Siapakah Pengikut Generasi Salaf Sesungguhnya ???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.