Senin, 07 November 2016

FATWA ANEH (BAG KEDUA)

ABU HASAN~313 Al-Bani dalam kitab الثمر المستطاب 1/6-7 berkata, " يطهر الاهاب بالدبغ ولو خنزير Kulit binatang akan suci dengan cara dabgh (samak) sekalipun kulit babi. Jika fatwa aneh ini diyakini kebenarnya maka bisa jadi kita umat islam memakai tas, sepatu, dompet dan mungkin sajadah dari kulit babi. Kemudian kita bertanya salaf yang mana yg mereka ikuti? Salaf yg mana yg mereka klaim sebagai imam salafi wahabi? Sedangkan Ibnu Baz pun berpendapat, yang boleh di samak hanya kulit binatang yang halal di makan. Silahkan baca kitab فتاوى اسلامية 4/244 مجموع فتاوى ومقالات متنوعة 6/446 الحلل الابرزية 1/459 Pertanyaannya adalah apakah salaf albani lain dengan salaf Ibnu Baz? Atau salaf mereka banyak dan mereka bebas memilih? Jika umat Islam tidak sama dgn mereka disebut ahlul bid'ah lalu kalau khilaf antar salafi wahabi, maka siapa ya yang masuk neraka? Yang pakai sajadah dan sandal kulit babi atau yg ikut fatwa Ibnu Baz? BERSAMBUNG..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.