Jumat, 30 September 2016

DALIL DZIKIR

DZIKIR MENGANGKAT SUARA HUKUMNYA SUNAH JAMAAH MENGERASKAN SUARA DZIKIR SETELAH SHALAT MAKTUBAH Dalam tradisi masyarakat Muslim Indonesia, apabila selesai shalat berjamaah, mereka membaca dzikir dengan suara keras. Hal tersebut didasarkan pada hadits berikut ini. Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: أن رفع الصوتِ بالذِّكرِ حينَ ينصرِفُ النَّاسُ مِن المكتوبةِ كان على عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم Sesungguhnya mengeraskan suara dengan dzikir ketika orang-orang selesai shalat maktubah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ibnu Abbas berkata: كنتُ أعلَمُ إذا انصرَفوا بذلك إذا سمِعْتُه Aku mengetahui ketika mereka selesai shalat dengan mengeraskan suara dzikir tersebut apabila aku mendengarnya. Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata: ما كنَّا نعرِفُ انقضاءَ صلاةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إلَّا بالتَّكبيرِ Kami tidak mengetahui selesainya shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali dengan suara takbir (para jamaah dengan suara keras). Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya. Hadits tersebut menjadi dalil bahwa jamaah mengeraskan suara dzikir mereka setelah shalat maktubah. Dzikir dengan suara keras telah berlangsung sejak masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. SEMOGA BERMANFAAT..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.